Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

LSF Ajak Masyarkat Budayakan Swasensor


Lembaga Sensor Film (LSF) meng­ajak masyarkat untuk melakukan swa­sensor (penyesoran mandiri) terhadap film dan iklan film yang banyak beredar ditengah-tengah masyrakat. Hal tersebut perlu dilakukan karena era globalisasi dan perkembangan zaman pada masa sekarang yang cenderung bisa memba­hayakan.


Pernyataan tersebut disampaikan Monang Sinambela dari Lembaga Sensor Film Jakarta saat memberikan materi kepada ratusan Blogger Medan di Kom­pleks Centre Point, Jalan Timor Medan Sabtu (23/4)

“Berkaitan dengan maraknya glo­balisasi dipicu kemajuan teknologi per­filman, dimana film dapat menjadi alat penetrasi kebudayaan. Maka penyen­soran tidak bisa dibebankan kepada LSF semata, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepenti­ngan,” ujarnya.

Dijelaskan Monang, untuk mene­rap­kan swasensor, maka berbagai pihak diharapkan mau sadar dan ikut terlibat demi menjaga dan memberikan perlin­dungan kepada masyarakat dari penga­ruh negatif film dan iklan film.

“Diharapkan dari mulai individu mampu memilah dan memilih film dan iklan film yang sesuai dengan golongan usia. Kemudian dari lingkup keluarga, yakni orang tua wajib membimbing dan mendampingi anggota keluarganya dalam menonton film dan iklan film yang layak ditonton juga sesuai dengan kategori dan golongan usianya,” jelas­nya.

Selain itu, lembaga pendidikan, ke­agamaan, dan kemasyarakatan juga ha­rus ikut berperan untuk mengarahkan dan mengawasi anggota masyarakat, anak didik, atau anak asuh dalam me­nikmati film dan iklan film yang sesuai dengan golongan usia mereka.

Kemudian pelaku kegiatan dan usaha perfilman diminta untuk melakukan sensor secara dini sejak pembuatan nas­kah/skenario film sampai dengan pasca produksi dengan wajib menjunjung ting­gi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.

Fungsi LSF

Lembaga Sensor Film (LSF) juga se­nantiasa berkomitmen untuk meng­em­ban amanah Undang-Undang dalam menjalankan fungsi dan tugasnya kepa­da masyarakat Indonesia.

Dijelaskan Monang jika kehadiran LSF berfungsi untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari per­edaran dan pertunjukan film dan iklan film serta menyusun pedoman pener­bitan dan pembatalan surat tanda lulus sensor.

Kemudian sosialisasi secara intensif pedoman dan kriteria sensor kepada pe­milik film dan iklan film dan pem­berian kemudahan masyarakat dalam memilih dan menikmati pertunjukan film dan iklan film.

Selain itu juga memantau pemilik film dan iklan film dalam memberi in­formasi yang benar dan lengkap kepada masyarakat agar dapat memilih dan menikmati film yang bermutu.

Tujuan penyensoran yang dilakukan LSF adalah untuk mendorong agar film dapat memengaruhi masayrakat untuk tidak bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD Negara Indonesia tahun 1945, tidak melakukan perbuatan tercela, tidak melakukan perbuatan me­lawan hukum, tidak merusak kerukunan hidup antarumat beragama dan me­melihara tata nilai dan budaya bangsa.

Menurut Monang, semua hal tersebut dilakukan karena film diposisikan seba­gai karya seni budaya yang memiliki peran strategis dalam peningkatan keta­hanan budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat.

Film juga sebagai media komunikasi massa merupakan sarana pencerdasan kehidupan bangsa, pengembangan po­tensi diri, pembinaan akhlak mulia, pemajuan kesejahteraan masyarakat, serta wahana promosi indonesia di dunia internasional. oleh karena itu perlu dikembangkan dan dilindungi.

Selain itu, film dalam era globalisasi dapat menjadi alat penetrasi kebudayaan sehngga perlu dijaga dari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan ide­ologi pancasila dan jati diri bangsa.

“Berdasarkan UUno 33 tahun2009 Pasal 6 tentang Perfilman dijelaskan jika isi film yang dilarang adalah karena mengandung unsur pornografi, provo­kasi SARA, merendahkan harkat dan martabat manusia, melawan hukum, pelecehan nilai agama serta adanya kekerasan , judi, dan narkoba,” tutupnya.
*Tulisan ini juga telah saya muat di harian Analisa Medan, Senin 25 April 2016. Baik versi cetak maupun online. berikut link nya :

http://harian.analisadaily.com/kota/news/lsf-ajak-masyarakat-budayakan-swasensor/232584/2016/04/25

Posting Komentar untuk "LSF Ajak Masyarkat Budayakan Swasensor"