LSF Ajak Masyarkat Budayakan Swasensor
Lembaga Sensor Film (LSF) mengajak masyarkat untuk melakukan swasensor (penyesoran mandiri) terhadap film dan iklan film yang banyak beredar ditengah-tengah masyrakat. Hal tersebut perlu dilakukan karena era globalisasi dan perkembangan zaman pada masa sekarang yang cenderung bisa membahayakan.
Pernyataan tersebut disampaikan Monang Sinambela dari Lembaga Sensor Film Jakarta saat memberikan materi kepada ratusan Blogger Medan di Kompleks Centre Point, Jalan Timor Medan Sabtu (23/4)
“Berkaitan dengan maraknya globalisasi dipicu kemajuan teknologi perfilman, dimana film dapat menjadi alat penetrasi kebudayaan. Maka penyensoran tidak bisa dibebankan kepada LSF semata, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Dijelaskan Monang, untuk menerapkan swasensor, maka berbagai pihak diharapkan mau sadar dan ikut terlibat demi menjaga dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengaruh negatif film dan iklan film.
“Diharapkan dari mulai individu mampu memilah dan memilih film dan iklan film yang sesuai dengan golongan usia. Kemudian dari lingkup keluarga, yakni orang tua wajib membimbing dan mendampingi anggota keluarganya dalam menonton film dan iklan film yang layak ditonton juga sesuai dengan kategori dan golongan usianya,” jelasnya.
Selain itu, lembaga pendidikan, keagamaan, dan kemasyarakatan juga harus ikut berperan untuk mengarahkan dan mengawasi anggota masyarakat, anak didik, atau anak asuh dalam menikmati film dan iklan film yang sesuai dengan golongan usia mereka.
Kemudian pelaku kegiatan dan usaha perfilman diminta untuk melakukan sensor secara dini sejak pembuatan naskah/skenario film sampai dengan pasca produksi dengan wajib menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.
Fungsi LSF
Lembaga Sensor Film (LSF) juga senantiasa berkomitmen untuk mengemban amanah Undang-Undang dalam menjalankan fungsi dan tugasnya kepada masyarakat Indonesia.
Dijelaskan Monang jika kehadiran LSF berfungsi untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari peredaran dan pertunjukan film dan iklan film serta menyusun pedoman penerbitan dan pembatalan surat tanda lulus sensor.
Kemudian sosialisasi secara intensif pedoman dan kriteria sensor kepada pemilik film dan iklan film dan pemberian kemudahan masyarakat dalam memilih dan menikmati pertunjukan film dan iklan film.
Selain itu juga memantau pemilik film dan iklan film dalam memberi informasi yang benar dan lengkap kepada masyarakat agar dapat memilih dan menikmati film yang bermutu.
Tujuan penyensoran yang dilakukan LSF adalah untuk mendorong agar film dapat memengaruhi masayrakat untuk tidak bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD Negara Indonesia tahun 1945, tidak melakukan perbuatan tercela, tidak melakukan perbuatan melawan hukum, tidak merusak kerukunan hidup antarumat beragama dan memelihara tata nilai dan budaya bangsa.
Menurut Monang, semua hal tersebut dilakukan karena film diposisikan sebagai karya seni budaya yang memiliki peran strategis dalam peningkatan ketahanan budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat.
Film juga sebagai media komunikasi massa merupakan sarana pencerdasan kehidupan bangsa, pengembangan potensi diri, pembinaan akhlak mulia, pemajuan kesejahteraan masyarakat, serta wahana promosi indonesia di dunia internasional. oleh karena itu perlu dikembangkan dan dilindungi.
Selain itu, film dalam era globalisasi dapat menjadi alat penetrasi kebudayaan sehngga perlu dijaga dari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan ideologi pancasila dan jati diri bangsa.
“Berdasarkan UUno 33 tahun2009 Pasal 6 tentang Perfilman dijelaskan jika isi film yang dilarang adalah karena mengandung unsur pornografi, provokasi SARA, merendahkan harkat dan martabat manusia, melawan hukum, pelecehan nilai agama serta adanya kekerasan , judi, dan narkoba,” tutupnya.
*Tulisan ini juga telah saya muat di harian Analisa Medan, Senin 25 April 2016. Baik versi cetak maupun online. berikut link nya :
http://harian.analisadaily.com/kota/news/lsf-ajak-masyarakat-budayakan-swasensor/232584/2016/04/25
http://harian.analisadaily.com/kota/news/lsf-ajak-masyarakat-budayakan-swasensor/232584/2016/04/25
Posting Komentar untuk "LSF Ajak Masyarkat Budayakan Swasensor"